![]() |
| Foto: Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, H. Achmad Zaini berfoto usai penandatanganan dokumen. |
Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – DPRD Kota Palangka Raya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6/2026).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan regulasi tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat pengelolaan lingkungan hidup dan sanitasi di wilayah Kota Palangka Raya.
Menurutnya, proses pembahasan hingga pengesahan Perda telah melalui tahapan yang panjang mulai dari penyampaian Raperda oleh pemerintah daerah hingga fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah.
"Kita telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku hingga akhirnya Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda," katanya.
Subandi menjelaskan bahwa setelah disahkan, pemerintah daerah perlu menyiapkan aturan pelaksana agar penerapan Perda dapat berjalan sesuai tujuan yang diharapkan.
"Harapan kami, Pemerintah Kota membuat terlebih dahulu petunjuk teknis pelaksanaannya melalui Peraturan Wali Kota, kemudian melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik nantinya akan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama instansi terkait lainnya.
Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap pengelolaan limbah rumah tangga dapat dilakukan lebih baik sehingga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat Kota Palangka Raya semakin meningkat. (red)
