Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali mengungkap babak baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Zircon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT Investasi Mandiri beserta sejumlah entitas terkait. Dua orang tersangka baru resmi ditetapkan dalam kasus yang terjadi sepanjang periode 2020 hingga 2025.
Penetapan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng dalam konferensi pers perkembangan penyidikan, Senin (22/12/2025).
Dua tersangka masing-masing berinisial IH dan ETS. IH diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara ETS merupakan karyawan PT Investasi Mandiri sekaligus CV Dayak Lestari.
Aspidsus menjelaskan, IH diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lain berinisial VC. Dalam kapasitasnya sebagai ASN, IH disinyalir terlibat aktif dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, IH juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.
Sementara itu, tersangka ETS diduga berperan dalam penjualan Zircon dan mineral turunan lainnya, baik untuk pasar domestik maupun luar negeri, yang dilakukan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. ETS juga disangkakan memberikan sesuatu kepada pegawai negeri guna memperlancar penerbitan persetujuan RKAB serta proses perpanjangan IUP OP PT Investasi Mandiri.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga Rp1,3 triliun. Namun demikian, nilai pasti kerugian negara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
Dalam perkara ini, tersangka IH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka ETS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Kalteng menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. IH dan ETS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menegaskan penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, sekaligus memastikan langkah pemulihan kerugian keuangan negara dilakukan secara maksimal.[Rahayu/Red]
