Perda Grand Design Kependudukan Kota Palangka Raya, Disinergikan dengan RPJMD dan APBD

Foto: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Palangka Raya, H. Khemal Nasery. 


Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id — Peraturan daerah tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan di Kota Palangka Raya akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, H. Khemal Nasery, menyebutkan bahwa dokumen tersebut akan diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah hingga program tahunan pemerintah.

“Grand design ini akan diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah, kemudian diturunkan dalam RPJMD dan juga dalam APBD,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, sinkronisasi tersebut penting agar arah pembangunan kota tetap konsisten dalam menghadapi pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.

“Dengan perencanaan ini, kita bisa memastikan kesiapan kota menghadapi peningkatan jumlah penduduk,” katanya.

Menurutnya, berbagai kebutuhan infrastruktur dan layanan publik harus dipersiapkan secara bertahap, mulai dari pendidikan, jalan, hingga fasilitas umum lainnya.

“Kita harus menyiapkan fasilitas pendidikan, jalan, dan berbagai fasilitas umum agar kota ini siap menghadapi perkembangan ke depan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan. (red) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama