Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 25,93 Gram Diduga Sabu, Dua Pria Diamankan

 






Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria dan menyita enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 25,93 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Tumbang Talaken Km 76, tepatnya di halaman Alfamart, RT 002/RW 001, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya. Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial S(42) dan GR(37).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatma, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan kedua terlapor di lokasi yang telah dipantau. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, petugas menemukan lima paket diduga sabu di dalam sebuah kantong plastik warna hitam yang disimpan pada pakaian dalam milik Satriawan.

Sementara itu, satu paket diduga sabu lainnya ditemukan di dalam sebuah dompet warna cokelat milik Gusti. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan total enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 25,93 gram. Kedua terlapor kemudian mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka.

Selain enam paket diduga sabu, petugas turut mengamankan satu plastik klip ukuran sedang, dua unit telepon seluler masing-masing merek Infinix Smart 8 dan Itel A90, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam dengan nomor polisi B 9875 BBA beserta STNK. Seluruh barang bukti bersama kedua terlapor selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(b1b)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama