Regulasi Penanggulangan Kemiskinan Disahkan, DPRD Palangka Raya Tekankan Validitas Data

 

Foto: Pengesahan Raperda Penanggulangan Kemiskinan oleh Ketua DPRD dan Wakil Wali Kota Palangka Raya.

Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya menegaskan pentingnya validitas data dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan setelah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dalam rapat paripurna, Jumat (26/3/2026). 

Penekanan ini dinilai krusial agar setiap kebijakan dan program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, mengatakan bahwa keberhasilan penanganan kemiskinan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada akurasi data yang digunakan sebagai dasar perencanaan. Tanpa data yang valid, program yang dijalankan berpotensi tidak efektif dan tidak menyentuh kelompok yang seharusnya menjadi prioritas.

“Termasuk penajaman mengenai data, kemudian gerakan bersama serta dukungan anggaran untuk bersama-sama menanggulangi kemiskinan,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan perlunya sinergi seluruh pemangku kepentingan, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD), agar pelaksanaan program berjalan terpadu dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan.

“Intinya dengan adanya raperda ini nanti harapan kita penanganan kemiskinan lebih terencana, terukur dan membawa hasil,” tambahnya.

Dengan telah disahkannya raperda tersebut, DPRD berharap upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Palangka Raya dapat berjalan lebih sistematis, terarah, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (red) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama