Paripurna DPRD Palangka Raya Bahas Raperda Penanggulangan Bencana, Pansus Disiapkan

Foto: Suasana rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Palangka Raya. 

Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan bencana dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Jumat (26/3/2026).

Raperda tersebut disampaikan melalui pidato pengantar Wali Kota yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, H. Achmad Zaini.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, menyampaikan bahwa pembahasan raperda akan dilakukan secara khusus melalui pembentukan panitia khusus (pansus).

“Sedangkan pembahasan Raperda kita akan bentuk pansus,” ujarnya.

Ia menjelaskan, raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang lebih tinggi sekaligus kebutuhan perangkat daerah dalam memperkuat penanganan risiko bencana.

“Yang mengenai risiko bencana tadi adalah pertama adalah menindaklanjuti ketentuan yang lebih tinggi,” katanya.

Selain itu, raperda juga diharapkan dapat memperjelas dan mempertajam pelaksanaan tugas organisasi perangkat daerah, khususnya BPBD dan pemadam kebakaran.

“Memang diperlukan aturan dalam rangka penajaman kegiatan penanganan risiko bencana ini,” tambahnya.

Subandi berharap melalui pembahasan hingga pengesahan nantinya, regulasi tersebut dapat mendukung kinerja OPD dalam penanganan bencana secara lebih efektif dan terarah. (red) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama