![]() |
| Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery. |
Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana sebagai kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem penanganan bencana yang lebih terstruktur dan terintegrasi di daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery, menyampaikan bahwa raperda tersebut saat ini masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pembahasan substansi di DPRD.
Ia mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan pandangan lebih jauh terhadap materi raperda karena masih menunggu nota pengantar resmi dari pemerintah kota sebagai dasar pembahasan bersama.
“Saat ini masih dalam proses. Kami belum berani berkomentar lebih jauh karena pembahasan belum dimulai dan masih menunggu nota pengantar,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Meski demikian, Khemal menilai keberadaan raperda ini penting untuk memberikan kejelasan dalam tata kelola penanganan bencana agar tidak berjalan secara parsial dan dapat dilaksanakan secara sistematis.
Menurutnya, selama ini penanganan bencana melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga diperlukan aturan yang mampu mengatur pembagian peran secara tegas dan terkoordinasi.
“Supaya langkah-langkah penanggulangan bencana itu jelas dan sistematis, jangan sampai dalam pelaksanaannya saling lempar tanggung jawab,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi instansi utama dalam penanganan bencana, namun tetap harus didukung oleh koordinasi dengan dinas lain seperti dinas sosial dan dinas kesehatan.
“Memang ada OPD yang menangani, seperti BPBD, tetapi harus terkoneksi dengan dinas sosial, kesehatan, dan lainnya. Itu yang nanti diatur dalam perda,” jelasnya. (red)
