Paripurna DPRD Palangka Raya Ditunda, Agenda Raperda dan LKPJ Tetap Dibahas Selanjutnya

Keterangan Foto: Suasana diruang rapat paripurna DPRD Palangka Raya, Rabu (25/3/2026). 


Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id — Meski Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (25/3/2026) ditunda dikarenakan peserta tidak mencapai kuorum, meskipun demikian seluruh agenda yang telah direncanakan dipastikan tetap akan dibahas setelah penjadwalan ulang.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, menyebutkan bahwa agenda utama dalam rapat tersebut meliputi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil fasilitasi Gubernur serta penyampaian pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.

“Yang akan kita bahas itu pengesahan Raperda hasil fasilitasi dari Gubernur, kemudian pidato LKPJ kepala daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, penyampaian pidato LKPJ masih memiliki batas waktu hingga tiga bulan setelah APBD berakhir, sehingga penundaan rapat tidak menjadi kendala.

“Sesuai aturan, pidato LKPJ dilaksanakan maksimal tiga bulan setelah APBD berakhir, dan saat ini masih ada waktu,” katanya.

Subandi menegaskan bahwa seluruh agenda tersebut akan kembali dijadwalkan setelah Rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebagai forum penentuan jadwal lanjutan. (red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama