![]() |
| Foto: Suasana Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya. |
Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 dalam rangka melanjutkan proses legislasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Risiko Bencana, Jumat (27/3/2026).
Rapat tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah sebelumnya pemerintah daerah menyampaikan pidato pengantar terkait raperda yang diusulkan.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya H. Subandi menjelaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah memerlukan tahapan berjenjang agar substansi yang dihasilkan lebih matang.
“Paripurna hari ini merupakan kelanjutan paripurna malam tadi. Malam tadi Pak Wakil Wali Kota menyampaikan pidato pengantar Raperda risiko bencana, dan hari ini masuk tahap penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum terhadap raperda tersebut sebagai bagian dari proses pendalaman materi.
Subandi menegaskan, setelah tahapan ini, agenda akan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban kepala daerah terhadap pandangan fraksi.
“Setelah ini, siang nanti akan dilanjutkan dengan jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD akan membentuk panitia khusus untuk membahas raperda bersama organisasi perangkat daerah pemrakarsa guna menyempurnakan isi aturan.
“Setelah itu dilanjutkan pembahasan oleh panitia khusus, kemudian rapat dengan OPD pemrakarsa perda. Setelah dilakukan pembahasan, baru nanti diparipurnakan kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan, raperda yang telah disepakati akan disampaikan ke pemerintah provinsi untuk difasilitasi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah. (red)
