PALANGKA RAYA, Majalahkalteng.co.id — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya H. Muhammad Khemal Nasery menyampaikan, bahwa salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Budaya, merupakan wujud nyata perlindungan budaya di Palangka Raya.
"Raperda Pemajuan Budaya merupakan salah satu dari tiga buah Raperda, yang telah kita bahas bersama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya," ujar Khemal saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, di Palangka Raya baru-baru ini.
Lanjutnya Raperda ini disusun dan dibahas guna melindungi kebudayaan yang ada di Kota Palangka Raya, agar tetap lestari dan terjaga.
"Terutama budaya yang menjadi ciri khas Kota Palangka Raya, dengan harapan agar masyarakat dan budaya kita tidak terpengaruh oleh budaya dari luar," tegas Khemal.
Selain itu Raperda Pemajuan Budaya juga diharapkan mengakomodir kepentingan, dan keberadaan masyarakat yang selama ini menjadikan sektor budaya sebagai mata pencaharian.
Sehingga nantinya ketika Raperda tersebut telah ditetapkan menjadi Perda, harapannya juga akan meningkatkan khazanah budaya baik di Provinsi Kalteng maupun secara nasional.