Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya: Raperda RPPLH Punya Peran Krusial dan Strategis

 



Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id —Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, H. Muhammad Khemal Nasery menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rancangan Peraturan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) mempunyai peran yang krusial dan strategis. 


Adapun Raperda RPPLH mempunyai fungsi dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya. 


"Nantinya setelah Raperda tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, akan berlaku dan menjadi acuan Pemerintah Kota Palangka Raya selama 30 Tahun kedepan," ucap Khemal saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, di Palangka Raya baru-baru ini. 


Sehingga dalam penyusunannya para stakeholder terkait, menelaah dengan hati-hati isi Raperda tersebut mengingat, perannya yang sangat penting dan krusial. 


Selain itu Raperda tersebut tentunya akan menjadi salah satu acuan, dalam pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya khususnya. 


"Karena bagaimanapun kita ingin pembangunan tetap berjalan, namun tetap memperhatikan aspek-aspek yang berkaitan dengan lingkungan," tutupnya. 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama