DPRD Kota Palangka Raya Tetapkan Tiga Buah Perda

 


PALANGKA RAYA, Majalahkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah. 


Penetapan tersebut dilaksanakan dalam menghadiri Rapat Paripurna ke- 6 Masa Persidangan III, bertempat di ruangan rapat Paripurna DPRD Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, Kamis (26/6/2025). 


Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi yang memimpin Rapat Paripurna menyampaikan tiga buah Perda yang ditetapkan di antaranya Perda Pemajuan Kebudayaan, Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


"Kami atas nama DPRD Kota Palangka Raya mengucapkan terima kasih, kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam penyusunan tiga Perda ini," ucap Subandi. 


Lanjutnya ketiga Perda tersebut merupakan salah satu langkah dalam hal regulasi, sehingga ke depannya setiap pembangunan di Kota Palangka Raya semakin terarah dan terencana. 


Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Palangka Raya Arbert Tombak, Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya Neni A. Lambung dan para OPD serta stakeholder terkait lainnya. (red) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama