Usai Penutupan Masa Sidang III, DPRD Palangka Raya Turun ke Dapil Selama Dua Hari

Foto: Suasana rapat paripurna 10 Masa Persidangan III Masa Sidang 2025/2026

Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya mengakhiri masa persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dan langsung mengagendakan reses sebagai langkah awal menyusun prioritas pembahasan pada masa sidang berikutnya.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, mengatakan reses menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi representasi dewan karena seluruh anggota akan turun langsung menemui masyarakat di daerah pemilihannya. Hal itu disampaikannya usai rapat paripurna ke-10 masa persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, selama empat bulan masa persidangan DPRD telah menyelesaikan berbagai agenda kelembagaan, mulai dari pembahasan rancangan peraturan daerah hingga pengambilan sejumlah keputusan strategis.

“Seluruh hasil kerja selama masa sidang ini menjadi fondasi untuk melanjutkan pembahasan kebijakan daerah pada periode berikutnya,” kata Subandi.

Mulai Kamis, anggota DPRD akan melaksanakan reses selama dua hari. Legislator Dapil I akan menyerap aspirasi di Kecamatan Bukit Batu dan Rakumpit, Dapil II di Kecamatan Jekan Raya, Menteng dan Palangka, sedangkan Dapil III di Kecamatan Pahandut dan Sebangau.

Subandi berharap masyarakat memanfaatkan momentum reses untuk menyampaikan persoalan maupun usulan pembangunan secara langsung kepada wakil rakyat.

Menurutnya, seluruh aspirasi yang dihimpun nantinya akan dibawa ke forum DPRD sebagai bahan penyusunan program, penganggaran, dan pengawasan pembangunan di Kota Palangka Raya. (red) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama