Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Sebanyak 9 unit sepeda motor diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng saat melakukan patroli antisipasi adanya aksi balapan liar pada wilayah hukumnya, Senin (1/6/2026) dini hari.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas, Kompol Hermanto saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam penyampaiannya, Kompol Hermanto mengungkapkan bahwa kesembilan unit sepeda motor tersebut diamankan akibat diduga terlibat dalam aksi balapan liar yang terjaring saat para personelnya melakukan patroli di kawasan Jalan RTA Milono hingga Adonis Samad.
“Kesembilan sepeda motor tersebut diamankan pada Pospol Bundaran Besar dan para pengendaranya dikenakan sanksi tilang sebagai bentuk penegakan hukum sesuai dengan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.
Selain diduga terlibat aksi balapan liar, kesembilan sepeda motor itu juga diamankan akibat melanggar aturan lalu lintas lainnya seperti menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan plat kendaraan hingga tidak memiliki surat-surat berkendara.
Hermanto menegaskan bahwa penegakan hukum tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Palangka Raya dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap adanya aksi balapan liar, sehingga mampu memberi efek jera terhadap para pelakunya.
“Kami tentunya akan terus bergerak untuk mengantisipasi adanya balapan liar di Kota Palangka Raya, semua itu demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas yang senantiasa kondusif,” pungkasnya. (pm)
Tags:
Polresta Palangkaraya
