Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Polsek Sabangau melakukan pengamanan dan monitoring pelaksanaan pemeriksaan sidang setempat perkara perdata yang digelar oleh Pengadilan Negeri di Jalan Karanggan RT 006 RW 001, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut perkara perdata Nomor 220/Pdt.G/2025/PN Plk antara Ete Lui selaku penggugat melawan R. Guna Darmawan dkk selaku tergugat serta Mambramsyah dkk sebagai turut tergugat.
“Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemeriksaan sidang setempat berjalan aman, tertib dan lancar, sehingga proses hukum dapat terlaksana dengan baik,” tutur Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Senin (8/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama para pihak yang berperkara, kuasa hukum, panitera pengadilan serta perwakilan BPN Kota Palangka Raya melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa berupa lahan yang berada di Jalan Karanggan RT 006 RW 001, Kelurahan Kalampangan.
Melalui sidang setempat itu, majelis hakim mencocokkan kondisi fisik objek perkara dengan data dan dokumen yang menjadi dasar persidangan.
Selama kegiatan berlangsung, personel Polsek Sabangau melakukan pengamanan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Sidang setempat berakhir dengan aman dan tertib. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, persidangan lanjutan akan kembali dilaksanakan pada 24 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
