![]() |
| Foto: Anggota komisi II DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery. |
Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id — Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mendorong Inspektorat Kota Palangka Raya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menyampaikan bahwa pengawasan perlu dilakukan secara berkala, termasuk melalui inspeksi mendadak, guna memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
“Kita akan minta Inspektorat untuk memantau langsung pelaksanaan WFH. Pastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah, bukan memanfaatkan waktu untuk kegiatan di luar pekerjaan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Khemal menjelaskan, kebijakan WFH umumnya diterapkan bagi ASN di bawah eselon III, sementara pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Menurutnya, pengawasan yang konsisten sangat penting agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi kinerja pemerintahan. (red)
