Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Obat Diduga Narkotika, Dua Tersangka Diamankan

 


Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran obat warna putih tanpa merk yang diduga termasuk narkotika golongan I bukan tanaman, Jumat (27/3/2026) sore. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah barak yang berlokasi di Jalan G. Obos VIII Gang Bakung 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi kejadian,” jelasnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.F. (36) dan S.D.S. (28).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 940 butir obat warna putih tanpa merk yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat kotor sekitar 559,86 gram.

Selain itu, turut diamankan satu buah tas selempang warna coklat, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang yang disimpan di bawah meja di dalam barak milik tersangka. Kedua pelaku pun mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang relevan.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(b1b)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama