![]() |
| Foto: Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Palangka Raya Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Jumat (27/3/2026). |
Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Jumat (27/3/2026).
Pembentukan pansus dilakukan setelah penyampaian jawaban Pemerintah Kota Palangka Raya atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait raperda tersebut.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa pemerintah kota menyambut baik dukungan DPRD terhadap raperda tersebut.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas respon positif dari seluruh fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pengurangan Risiko Bencana,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa raperda tersebut telah mendapat persetujuan prinsip dari seluruh fraksi untuk dibahas lebih lanjut.
“Dari delapan fraksi DPRD yang menyampaikan pemandangan umum, pada prinsipnya dapat menerima dan sepakat Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut dengan sejumlah saran dan masukan penting,” katanya.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai agenda yang telah disusun.
“Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak khususnya Pemerintah Kota Palangka Raya, dan fraksi-fraksi di DPRD atas persetujuan yang akan dilanjutkan dengan pembahasan,” tuturnya.
Pansus yang telah dibentuk akan menjadi forum pembahasan teknis terhadap substansi raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Harapan kami, pembahasan ini dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan regulasi yang komprehensif dalam upaya pengurangan risiko bencana di Kota Palangka Raya,” ujarnya. (red)
Tags:
DPRD Kota Palangkaraya
