Ditjenpas Kalteng Musnahkan Barang Hasil Razia, Perketat Pengawasan Lapas


Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id - Dalam upaya memperkuat pengamanan dan menjaga ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah kembali menggelar pemusnahan barang hasil razia dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kanwil Ditjenpas Kalteng pada Rabu (12/11) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, I Putu Murdiana, bersama jajaran pejabat struktural. Berbagai barang terlarang seperti telepon genggam, charger, kabel, dan benda lain hasil penyitaan dimusnahkan sebagai bentuk komitmen terhadap gerakan “Bersih dari Barang Terlarang” di seluruh lapas dan rutan.

Dalam sambutannya, I Putu Murdiana menegaskan bahwa kegiatan razia dan pemusnahan bukan hanya rutinitas, melainkan langkah nyata untuk mencegah munculnya gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.

“Kami ingin memastikan lapas dan rutan di Kalimantan Tengah benar-benar steril dari barang terlarang. Razia rutin adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan berintegritas,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa sejak Oktober hingga November 2025, jajaran pemasyarakatan telah melakukan penggeledahan intensif di berbagai UPT. Setiap UPT bahkan diwajibkan melakukan razia sekurang-kurangnya tiga kali dalam sepekan, guna mencegah potensi penyelundupan barang ilegal.

“Kami tidak hanya fokus pada penggeledahan, tetapi juga memperketat pemeriksaan di seluruh pintu masuk, baik terhadap pengunjung maupun petugas. Semua yang masuk lapas wajib diperiksa tanpa terkecuali,” ujar Putu.

Sebagai bentuk pengawasan tambahan, Kanwil Ditjenpas Kalteng juga menerapkan sistem pendataan IMEI ponsel pegawai. Langkah ini dimaksudkan agar penggunaan perangkat komunikasi di area kerja dapat terpantau dengan baik dan tidak disalahgunakan.

“Setiap ponsel pegawai wajib terdaftar IMEI-nya. Jika ditemukan HP yang tidak terdata, maka dianggap ilegal dan akan diberikan sanksi,” tambahnya.

Putu menegaskan, kebijakan tersebut juga berlaku untuk seluruh jajaran, tanpa perbedaan status atau jabatan.

“Termasuk saya sendiri, jika masuk ke dalam lapas tetap harus mengikuti prosedur pemeriksaan. Ini bukti bahwa aturan berlaku untuk semua,” ujarnya.

Melalui langkah-langkah tegas ini, Kanwil Ditjenpas Kalteng menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan lembaga pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari barang terlarang, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pembinaan narapidana di Kalimantan Tengah.[Hery/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama