Dinas ESDM Kalimantan Tengah Tegaskan Tak Tahu Praktik Tambang Zirkon Ilegal



Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan aktivitas tambang zirkon ilegal yang dikaitkan dengan PT IM.

Vent menegaskan, pihaknya tidak mengetahui adanya praktik jual beli bahan tambang ilegal sebagaimana ramai diberitakan. Menurutnya, Dinas ESDM hanya memiliki kewenangan dalam evaluasi serta penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Kalau kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” ujarnya saat ditemui di Palangka Raya, Jumat (5/9/2025).

Vent menjelaskan, mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalimantan Tengah diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017. Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), lanjutnya, wajib mengajukan SAAB sebelum melakukan pengangkutan atau penjualan, termasuk untuk kebutuhan ekspor.

“Faktanya, sepanjang data yang tercatat di kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” tegas Vent.

Ia menambahkan, SAAB berfungsi sebagai instrumen monitoring pemerintah untuk memastikan distribusi bahan tambang tidak merugikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pendapatan asli daerah (PAD), maupun menimbulkan kerugian lainnya.

“Dengan SAAB, kami bisa mengawasi kegiatan perusahaan sekaligus mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” jelasnya.

Terkait penanganan hukum, Vent menegaskan dukungan penuh Dinas ESDM Kalteng terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang benderang dan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.[Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama