![]() |
| Foto: Ketua Pansus RPJMD Kota Palangka Raya Tahun 2025 - 2029, Hj. Mukarramah. |
PALANGKA RAYA, Majalahkalteng.co.id – DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya sepakat menerima hasil tindak lanjut evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat paripurna 2 Masa Persidangan II Tahun 2025/2026 pada Jumat (29/8/2025).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2025–2029 DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah, mengatakan bahwa semua fraksi di DPRD mendukung hasil pembahasan yang dilakukan bersama pemerintah kota.
“Seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui penyempurnaan RPJMD sesuai catatan evaluasi Gubernur,” ujarnya.
Mukarramah menambahkan, setelah penyempurnaan, Ranperda segera dikirim kembali ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor register.
“Setelah itu barulah ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Palangka Raya,” jelasnya.
Ia menegaskan, RPJMD merupakan produk hukum daerah yang akan menjadi landasan pembangunan lima tahun ke depan.
“Dokumen ini disusun secara transparan dan partisipatif, serta harus sejalan dengan kebijakan pusat dan provinsi. Karena itu perangkat daerah wajib menyesuaikan programnya setelah RPJMD ditetapkan,” kata Mukarramah. (red)
