![]() |
Foto: Suasana rapat Paripurna 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya. |
PALANGKA RAYA, Majalahkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2025 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, Jalan Ir. Soekarno, Palangka Raya, Jumat (29/8/2025).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Basirun B. Sahepar, menyampaikan agenda paripurna tersebut diantaranya, Penetapan Penyempurnaan Evaluasi Gubernur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kota Palangka Raya Tahun 2025 - 2029," ujar Basirun.
Lanjutnya agenda dilanjutkan dengan laporan Panitia Khusus (Pansus), permintaan persetujuan DPRD, pembacaan keputusan DPRD, sambutan Wali Kota Palangka Raya dan penandatanganan kesepakatan bersama antara unsur pimpinan DPRD dan Wali Kota Palangka Raya.
Sementara itu Ketua pansus Raperda RPJMD Kota Palangka Raya Tahun 2025 - 2029, Hj. Mukarramah, menyampaikan ada penyempurnaan beberapa poin dalam dokumen laporan tersebut.
"Jadi intinya kami telah menyelesaikan tahapan pembahasan, pansus RPJMD Kota Palangka Raya Tahun 2025 - 2029, bersama Pemerintah Kota Palangka Raya," ujarnya saat diwawancarai oleh sejumlah awak media.
Sementara itu tahapan selanjutnya yakni menunggu nomor register Raperda, dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Lalu masuk pada Tahapan diundangkan bersama dengan Pemerintah Kota dan diselaraskan dengan program-program Pemerintah Kota Palangka Raya.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya Wali Kota Palangka Raya yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), Arbert Tombak, Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya Nenie Adriati Lambung, dan para anggota DPRD Kota Palangka Raya. (red)