![]() |
Foto: Ketua DPRD Kota Palangka Raya H. Subandi. |
PALANGKA RAYA, — Majalahkalteng.co.id Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, menyampaikan bahwa tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
Dalam rapat paripurna tersebut juga pihaknya telah menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
"DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi penganggaran, fungsi pembentukan peraturan daerah, dan fungsi pengawasan," ujarnya pada Kamis (10/7/2025).
Dalam konteks LHP, fungsi pengawasan dijalankan untuk memastikan pelaksanaan peraturan daerah serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Fungsi pengawasan itu salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Kemudian juga menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Itu memang menjadi tugas kami sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan menggelar rapat lanjutan bersama pihak pemerintah daerah guna membahas langkah konkret terhadap hasil temuan dalam LHP tersebut.
“Nanti akan kita rapatkan bersama pemerintah untuk menindaklanjuti LHP yang telah disampaikan. Itu menjadi kewajiban kami dalam menjalankan fungsi pengawasan,” kata Subandi.
Pembentukan Pansus dalam rapat tersebut menjadi langkah awal dalam proses tindak lanjut hasil pemeriksaan. DPRD berkomitmen agar rekomendasi dari BPK tidak hanya menjadi catatan, tetapi benar-benar direspons melalui kebijakan dan perbaikan tata kelola keuangan daerah. (red)