Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Tim Satgas Karhutla Polresta Palangka Raya Regu 10 bersama tim gabungan melakukan penyekatan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Jalan Mahir Mahar Km 16, belakang Polsek Sabangau, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.
Kegiatan melibatkan Kapolresta Palangka Raya, Kabagops, Kapolsek Sabangau, Regu 1 dan Regu 10, serta unsur pendukung lainnya dengan menggunakan mesin pemadam, selang, mobil pemadam, dan sumber air dari sumur bor.
Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai lima hektare, sedangkan area yang berhasil dipadamkan sekitar 0,5 hektare. Petugas melakukan penyekatan untuk membatasi penjalaran api agar tidak mendekati permukiman warga.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H. melalui Padal Satgas Karhutla Regu 10 Iptu Agung Setiyanto menyampaikan bahwa penanganan dilakukan bersama tim gabungan dengan memperhatikan kondisi lahan dan arah penjalaran api.
“Penyekatan dan pemadaman telah dilakukan, namun masih diperlukan pendinginan serta pembasahan karena kepulan asap masih terlihat, sumber air terbatas, dan angin kencang dapat memicu api kembali menyala,” ungkapnya, Minggu (18/10/2026).
Polresta Palangka Raya bersama tim gabungan akan melanjutkan pemantauan dan koordinasi untuk menuntaskan pemadaman serta melindungi permukiman warga dari ancaman karhutla.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
