Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumbang Rungan Aipda Sumardi menyambangi Kantor Kelurahan Tumbang Rungan untuk menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, warga yang berada di kantor kelurahan diberikan pemahaman mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Bhabinkamtibmas juga mengajak warga berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, penyampaian maklumat secara langsung menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan.
“Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena api dapat meluas dan menimbulkan kabut asap yang berdampak bagi lingkungan maupun kesehatan.
Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah Karhutla dan segera melaporkan apabila menemukan adanya pembakaran,” tegasnya, Senin (14/9/2026).
Selain sosialisasi Karhutla, Aipda Sumardi turut mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Polri 110 apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
Kehadiran Bhabinkamtibmas di lingkungan kantor kelurahan diharapkan dapat memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman melalui kepedulian bersama. (dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
