Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Seksi Hukum (Sikum) Polresta Palangka Raya melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada anggota satuan pengamanan (Satpam) di Kantor Pertamina Patra Niaga Sales Area Retail Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut diisi dengan penyampaian materi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dilanjutkan diskusi serta tanya jawab terkait penerapannya dalam pelaksanaan tugas pengamanan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasikum AKP Tumijan mengatakan, penyuluhan hukum merupakan upaya meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan hukum anggota satpam sebagai mitra Polri.
“Pemahaman terhadap ketentuan hukum sangat penting agar setiap personel satpam dapat menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Sikum, yakni PS. Kasubsibankum Aiptu Aurelius Roa, PS. Kasubsiluhkum Aiptu Wardie, Brigpol Esa Pratiwi Ningrum dan Bripda Muhamad Firdaus.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan sinergi antara Polri dan satuan pengamanan semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, tertib dan taat hukum.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
