Apel Deklarasi Pemasyarakatan Kalteng Perkuat Pengawasan di Lapas dan Rutan


Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah melaksanakan apel deklarasi dan ikrar bersama jajaran pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah sebagai bentuk komitmen menciptakan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang bersih dari peredaran handphone ilegal, narkoba, pungutan liar, serta praktik penipuan.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat integritas, meningkatkan pengawasan, serta mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan memberikan pelayanan yang profesional serta humanis kepada masyarakat.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan terdapat tiga hal yang tidak boleh ada di dalam lapas maupun rutan, yakni handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.

“Seluruh jajaran harus memiliki komitmen yang kuat. Tiga hal yang tidak boleh ada di dalam lapas adalah handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. Petugas juga harus selalu berhati-hati dan waspada dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk para vendor dan mitra kerja, untuk turut mendukung upaya pemberantasan praktik-praktik ilegal di lingkungan pemasyarakatan.

Menurutnya, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, hingga saat ini sejumlah pegawai telah menjalani tindakan disiplin akibat pelanggaran yang dilakukan.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua agar tidak terjebak dalam pelanggaran maupun praktik-praktik ilegal,” tegasnya.

Kanwil Ditjenpas Kalteng juga terus menggencarkan razia rutin di seluruh lapas dan rutan. Razia dilaksanakan minimal tiga kali dalam sepekan, serta razia insidentil apabila ditemukan informasi terkait dugaan peredaran handphone ilegal, narkoba, maupun aktivitas mencurigakan lainnya.

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang terlarang yang kemudian diamankan untuk dimusnahkan atau dijadikan bahan pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa alat komunikasi yang disita juga dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna dilakukan pendalaman, termasuk penelusuran kemungkinan adanya percakapan maupun aliran dana tertentu.

Selain terhadap warga binaan, pemeriksaan juga dilakukan kepada petugas yang terindikasi terlibat pelanggaran. Pemeriksaan internal dilakukan bersama Satuan Operasional Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal.

Pihaknya berharap komitmen bersama tersebut dapat menciptakan lingkungan lapas dan rutan yang aman, tertib, bersih, serta bebas dari peredaran narkoba, handphone ilegal, pungutan liar, dan praktik penipuan.[Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama