![]() |
| Foto: Rapat paripurna ke- 10 masa persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Palangka Raya. |
Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id — DPRD Kota Palangka Raya menetapkan sejumlah produk legislasi dan keputusan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (8/4/2026).
“Produk dewan ini merupakan bagian dari fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Nenie Adriati Lambung saat memimpin rapat.
Salah satu produk yang dihasilkan adalah penetapan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi peraturan daerah. Kebijakan tersebut menjadi salah satu fokus DPRD dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, DPRD juga menetapkan lima keputusan penting selama masa persidangan berlangsung. Keputusan tersebut meliputi pembentukan panitia khusus serta penunjukan badan pembentukan peraturan daerah.
Termasuk pula perubahan susunan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk masa jabatan 2024–2029. DPRD juga mengeluarkan rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI serta membentuk panitia khusus pembahasan Raperda Pengurangan Risiko Bencana. (red)
