Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polri langsung direspons cepat oleh jajaran Polresta Palangka Raya, Sabtu (28/2/2026) malam.
Informasi yang diterima menyebutkan adanya sekelompok remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran di kawasan Jalan Nila Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Laporan tersebut kemudian diteruskan operator kepada Pamapta II untuk segera ditindaklanjuti ke tempat kejadian perkara (TKP).
Dipimpin Pamapta II Ipda Rakhmad Razib, personel bersama piket fungsi bergerak cepat menuju lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat maupun para remaja itu sendiri.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah remaja beserta kendaraan sepeda motor mereka.
Untuk mencegah terjadinya bentrokan, petugas langsung mengamankan para remaja tersebut dan membawa mereka ke Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat melalui layanan 110. Tindakan ini sebagai langkah preventif agar tidak terjadi tawuran yang dapat merugikan semua pihak,” tegas Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Pamapta II, Minggu (1/3/2026).
Di Mapolresta, para remaja diberikan imbauan keras dan pemahaman tentang bahaya tawuran serta konsekuensi hukumnya.
Orang tua masing-masing turut dihubungi untuk menjemput anak mereka sekaligus diberikan peringatan agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan di lingkungan keluarga.
Selanjutnya, penanganan dan pendalaman diserahkan kepada personel piket Unit PPA untuk memberikan edukasi lanjutan mengenai dampak kenakalan remaja dan pentingnya menjaga pergaulan yang sehat.
(dk_reborn168)
Tags:
Polresta Palangkaraya
