Polresta Palangka Raya Tangani Kasus Curas di Alfamart Garuda



Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Polresta Palangka Raya bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Alfamart Garuda Palangka, Jalan Garuda RT 003 RW 025, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 23.03 WIB saat karyawan hendak melakukan penutupan toko.

Dua orang pelaku m

asuk ke dalam gerai dan mengancam karyawan menggunakan senjata tajam serta sepotong kayu, kemudian mengambil uang dari laci kasir dan sejumlah rokok.

Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya Ipda Rakhmad Razib bersama Kanit Jatanras Satreskrim Iptu Helmi Hamdani serta piket fungsi SPKT, Satintelkam dan Satreskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami segera merespons laporan dengan mendatangi TKP, melakukan olah TKP, mengamankan rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi,” jelasnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan keterangan saksi, kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan sekitar Rp11.000.000, terdiri dari uang tunai kurang lebih Rp9.000.000 serta rokok senilai sekitar Rp2.000.000.

Dalam penanganan awal di lokasi, petugas juga mengamankan satu buah celurit yang diduga digunakan pelaku.

Saat ini, kasus tersebut dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya guna mengungkap dan menangkap pelaku, serta memastikan situasi di wilayah hukum tetap terjaga aman dan terkendali.
(dk_reborn168)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama