Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id - Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Tengah! Kini, untuk mendapatkan layanan kesehatan, warga tidak perlu repot membawa kartu BPJS Kesehatan. Cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), layanan sudah bisa diberikan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperluas akses kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC). Hingga saat ini, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kalteng telah mencapai 99,97 persen, angka yang mendekati sempurna.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, dr. Suyuti Syamsul, menjelaskan bahwa sistem layanan kesehatan kini telah terintegrasi dengan data kependudukan.
“Sekarang cukup pakai NIK atau KTP saja. Petugas akan langsung bisa melihat status kepesertaan BPJS seseorang di sistem. Jadi lebih cepat dan praktis,” ujar dr. Suyuti, Kamis (13/11/2025).
Menariknya, pemerintah juga tetap menjamin layanan kesehatan dasar bagi warga yang belum terdaftar atau memiliki status kepesertaan tidak aktif.
“Kalau belum jadi peserta BPJS atau kartunya sudah tidak aktif, tetap kami layani melalui fasilitas kelas III gratis di rumah sakit milik pemerintah provinsi, asalkan dia warga Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan seluruh warga Kalteng memperoleh pelayanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
“Kami ingin semua warga bisa berobat dengan mudah dan layak. Tidak ada lagi alasan kesulitan biaya atau administrasi,” tegasnya.
dr. Suyuti juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tenaga kesehatan di berbagai tingkatan yang terus bekerja keras memberikan pelayanan terbaik.
“Terima kasih kepada para tenaga kesehatan yang sudah berjuang di lapangan. Dedikasi mereka sangat berarti dalam menjaga mutu layanan kesehatan di daerah,” tambahnya.
Dengan kemudahan akses dan cakupan UHC yang hampir menyeluruh, Pemprov Kalteng semakin optimistis menuju masyarakat yang sehat dan sejahtera.[Red]
