Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dalam Rangka Operasi Zebra Telabang 2025

 





Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Dalam rangka Operasi Zebra Telabang Tahun 2025, Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor di wilayah hukumnya, Rabu (26/11/2025) pukul 14.00 WIB s.d. selesai.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat, S.I.K., bersama para perwira dan personel Satlantas lainnya, dengan sasaran pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Jalan Tjilik Riwut Km 38.

Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan 6 tilang, terdiri dari 2 pelanggaran dengan barang bukti SIM 4 pelanggaran dengan barang bukti STNK.

Seluruh berkas tilang dan barang bukti telah diserahkan kepada Unit Gakkum Satlantas Polresta Palangka Raya untuk proses penanganan lebih lanjut.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara serta meminimalisir potensi kecelakaan.

“Operasi Zebra Telabang 2025 kami laksanakan sebagai langkah nyata mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kami berharap masyarakat semakin patuh dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, serta mendapat dukungan positif dari masyarakat sekitar. Dengan adanya kegiatan ini, rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan di Kota Palangka Raya diharapkan semakin meningkat.(b1b)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama