Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan melalui penguatan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi besar pemerintah daerah untuk memastikan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, mengatakan bahwa pengelolaan DAS bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian dari fondasi pembangunan daerah. Menurutnya, DAS memiliki peran strategis dalam mendukung kehidupan masyarakat, mulai dari penyediaan air bersih hingga menopang berbagai sektor ekonomi.
“Kalau kita bicara DAS, itu bukan hanya soal air. Di dalamnya ada ketahanan pangan, energi, hingga kesejahteraan masyarakat. DAS yang dikelola dengan baik akan mencegah banjir, kekeringan, dan menjaga kualitas ekosistem secara keseluruhan,” ujar Agustan saat Rapat Forum Koordinasi DAS Provinsi Kalteng Tahun 2025, Selasa (4/11/2025).
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor melalui Forum DAS, yang berperan sebagai wadah untuk menyatukan visi dan kebijakan antarinstansi, dunia usaha, serta masyarakat.
“Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya air yang luar biasa. Tapi tanpa koordinasi yang baik, potensi itu sulit dimanfaatkan secara optimal. Forum ini menjadi ruang bersama untuk menyusun strategi pengelolaan DAS yang berkelanjutan,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Dinas Kehutanan juga menyoroti persoalan 44 DAS kecil di Kalteng yang belum memiliki nama resmi. Menurut Agustan, hal ini menjadi pekerjaan rumah penting agar seluruh wilayah sungai di Kalteng dapat dikelola secara utuh dan terdokumentasi.
“Penamaan DAS bukan hal sepele. Itu bagian dari pengakuan dan identitas ekosistem. Dengan diberi nama, maka wilayah tersebut diakui dan menjadi perhatian dalam kebijakan konservasi,” tegasnya.
Selain membahas persoalan penamaan, forum juga mengulas penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan DAS di tingkat provinsi. Regulasi ini nantinya akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan kegiatan konservasi, rehabilitasi, dan pengendalian bencana berbasis DAS.
“Pergub ini penting sebagai instrumen hukum agar pengelolaan DAS lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi daerah. Saat ini sekitar 70 persen potensi sumber daya alam kita masih belum dikelola langsung oleh daerah,” jelas Agustan.
Ia menambahkan, sebagian besar hasil sumber daya alam Kalteng masih keluar melalui jalur provinsi lain, seperti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Karena itu, pengelolaan DAS juga diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
“Kita ingin hasil kekayaan alam Kalteng benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat lokal. Pengelolaan DAS yang terintegrasi akan mendukung ekonomi masyarakat di sepanjang aliran sungai dan menjaga lingkungan tetap lestari,” ujarnya.
Melalui forum ini, Pemprov Kalteng berharap terwujud kolaborasi nyata antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air.
“Langkah-langkah konkret harus lahir dari forum seperti ini. Tidak cukup hanya diskusi, tapi juga aksi di lapangan untuk memperbaiki akses sungai, memperkuat konservasi, dan memastikan DAS kita tetap produktif dan lestari,” pungkasnya.[Red]
