Disbun Kalteng Tegaskan Komitmen Bersama Dorong PAD dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan


Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan pelaku usaha perkebunan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk kewajiban program plasma bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disbun Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, usai menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD Sektor Perkebunan dan Kehutanan yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (20/10/2025).

“Yang paling penting, hampir 90 persen direktur perusahaan hadir dan berkomitmen mendukung peningkatan PAD daerah,” ujar Rizky.

Menurutnya, dukungan aktif dari dunia usaha menjadi faktor kunci dalam memperkuat kontribusi sektor perkebunan terhadap keuangan daerah. Komitmen tersebut kini diwujudkan melalui penandatanganan fakta integritas antara perusahaan dan pemerintah daerah sebagai bentuk keseriusan bersama.

“Ini menjadi fondasi yang kuat bagi kita semua. Memang masih ada sejumlah persoalan antara perusahaan dan masyarakat, namun penyelesaiannya akan kita lakukan secara bertahap. Fokus kita saat ini adalah mendorong peningkatan PAD bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizky menyampaikan arahan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran yang meminta agar pelaksanaan CSR di daerah dilakukan secara lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pak Gubernur menekankan pentingnya forum diskusi lanjutan agar pelaksanaan CSR bisa lebih tepat sasaran dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ungkapnya.

Selain persoalan PAD dan CSR, Disbun Kalteng juga menyoroti pelaksanaan kewajiban plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar perkebunan. Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten berencana melakukan peninjauan ulang terhadap data pelaksanaan plasma di lapangan.

“Untuk plasma, kami dan perusahaan sudah berkomitmen minimal 20 persen. Bahkan ada yang sudah mencapai 40 persen, sementara sebagian lainnya masih menyesuaikan,” jelas Rizky.

Ia menambahkan, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi seluruh perusahaan, terutama yang berdiri sebelum tahun 2007. “Perusahaan lama memang tidak diwajibkan memiliki plasma, tetapi tetap diharuskan menjalankan program produktif yang memberi manfaat bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.

Rizky berharap, kerja sama dan komunikasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan pihak perusahaan terus diperkuat, sehingga sektor perkebunan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.

“Yang terpenting, PAD bisa berjalan dengan baik. Komitmen hari ini menjadi langkah besar antara pemerintah dan investor untuk bersama-sama membangun Kalimantan Tengah yang lebih maju,” pungkasnya.[Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama