BPPRD Palangka Raya Gelar Gebyar PBB-P2, Apresiasi Wajib Pajak dan Berikan Diskon Pembayaran


Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menggelar Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus memberikan penghargaan kepada wajib pajak teladan. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Aquarius Palangka Raya pada Rabu (01/10/2025).

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang taat membayar pajak. Menurutnya, kesadaran membayar PBB tidak hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga menumbuhkan rasa memiliki terhadap Kota Palangka Raya.

“Pemerintah kota memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayarkan PBB. Melalui Gebyar PBB ini, kami ingin menumbuhkan kembali minat dan kepedulian masyarakat agar membayar PBB secara tepat waktu,” jelas Emi.

Ia memaparkan, target penerimaan PBB-P2 tahun ini ditetapkan sebesar Rp25 miliar, dan hingga saat ini realisasi sudah mencapai Rp15 miliar lebih atau sekitar 60%. Emi optimis target tersebut bisa tercapai melalui berbagai program stimulus yang diberikan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palangka Raya telah memberikan penghapusan denda PBB sejak 1 Januari hingga 30 September 2025. Mulai 1 Oktober, ketentuan denda kembali diberlakukan. Namun, untuk meringankan masyarakat, Wali Kota Palangka Raya memberikan kebijakan tambahan berupa diskon pembayaran PBB sebesar 15%.

“Diskon 15% ini berlaku sejak 1 September hingga 31 Oktober 2025. Harapannya, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melunasi kewajiban PBB mereka,” tambahnya.

Acara Gebyar PBB-P2 ini juga dimeriahkan dengan penyerahan penghargaan kepada wajib pajak teladan, sebagai bentuk motivasi agar masyarakat semakin disiplin membayar pajak demi pembangunan kota.[Hry/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama