Polsek Bukit Batu Tegaskan ke Remaja Larangan Penggunaan Knalpot Brong

 



Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya kembali menegaskan larangan penggunaan knalpot brong kepada para remaja di wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Bukit Batu melalui patroli dialogis dan sosialisasi langsung kepada sejumlah remaja yang ditemui tengah berkumpul di wilayah Kelurahan Tangkiling.

Para petugas memberikan imbauan agar tidak menggunakan knalpot brong karena dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan di jalan raya.

Kapolsek Bukit Batu, Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan, menjelaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya pencegahan terhadap maraknya penggunaan knalpot brong, terutama oleh kalangan remaja.

Menurutnya, knalpot tidak sesuai standar tersebut kerap memicu keresahan masyarakat.

“Kami tegaskan kepada para remaja agar tidak menggunakan knalpot brong. Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu, penggunaan knalpot brong juga melanggar aturan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi,” ujar Kapolsek, Selasa (26/8/2025).

Lebih lanjut, Polsek Bukit Batu mengimbau kepada orang tua agar turut serta mengawasi aktivitas anak-anaknya, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor.

Hal ini penting guna mencegah terjadinya pelanggaran maupun potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., mendukung langkah yang diambil jajarannya tersebut.

Ia menekankan bahwa penindakan terhadap knalpot brong akan terus digencarkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kota Palangka Raya. (dk_reborn168)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama