Palangka Raya, Makalahkalteng.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan hutan adat. Hal ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat membuka Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas yang digelar Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng di Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).
Dalam sambutannya, Darliansjah menekankan bahwa hutan adat adalah warisan luhur yang memuat nilai ekologi, budaya, sosial, dan spiritual yang tak ternilai bagi masyarakat adat.
“Hutan adat adalah identitas kehidupan sekaligus penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat Kalteng,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan hingga Juli 2025, terdapat 333 ribu hektare hutan adat yang telah ditetapkan di seluruh Indonesia, mencakup 83 ribu kepala keluarga adat di 41 kabupaten dan 19 provinsi. Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Papua menjadi daerah dengan luasan hutan adat terbesar.
Khusus di Kabupaten Gunung Mas, tercatat 68.324 hektare hutan adat yang terbagi dalam 15 wilayah. Salah satu yang bersejarah adalah kawasan Tumbang Anoi seluas 3.968 hektare.
“Penguatan perlindungan hutan adat sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, serta regulasi turunannya yang memberi ruang bagi masyarakat adat untuk mengelola hutan secara mandiri,” tegas Darliansjah.
Ketua Harian DAD Kalteng, Prof. A. Elia Embang, dalam laporannya menegaskan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup secara menyeluruh, mencakup hutan, tanah, air, dan seluruh ekosistem. Ia mengajak semua pihak untuk menciptakan harmoni antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
“Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 mengakui hak-hak masyarakat adat dalam segala aspek kehidupannya. Prinsip ini harus kita pegang dalam menjaga hutan adat,” ucapnya.
Musyawarah ini menjadi ajang untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan demi kelestarian hutan adat yang menjadi identitas dan penopang kehidupan masyarakat adat di Kalimantan Tengah.[Nta/Red]
Tags:
DAD Kalteng