![]() |
Foto: Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari. |
PALANGKA RAYA, Majalahkalteng.co.id — Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, meminta semua pihak agar bersama-sama mematuhi aturan, terkait larangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
"Bagi pengendara ODOL, sudah semestinya mengetahui batas maksimal ketahanan jalan. Jangan sampai aktivitas distribusi justru merusak jalan yang dibangun dengan anggaran besar,” ujarnya saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, di Palangka Raya pada Kamis (24/7/2025).
Ia juga mengimbau kepada para pengendara dan pengusaha angkutan barang khususnya, untuk memahami dan mematuhi batas ketahanan jalan yang telah ditentukan, demi menjaga kualitas jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Ia juga tidak menampik bahwa keberadaan pelaku usaha di Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Namun, di sisi lain, aktivitas distribusi menggunakan truk yang melebihi kapasitas kerap membawa dampak negatif terhadap infrastruktur. Sehingga pihaknya mengapresiasi upaya penertiban Truk ODOL, yang saat ini sedang menjadi salah satu atensi Pemerintah Provinsi Kalteng. (red)