Pajak Kendaraan Gratis, Warga Kalteng Diimbau Manfaatkan Program Spesial Ini


Palangka Raya, Majalahkalteng.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah memberikan kado istimewa kepada masyarakat: pembebasan pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan penuh.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Bapenda Kalteng, Jalan RTA Milono KM 5,5, Palangka Raya, Selasa (3/6/2025).

“Ini adalah bentuk perhatian dan komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran pajak,” ungkap Anang Dirjo.

Periode Pembebasan Pajak
Program pembebasan pajak ini akan berlangsung mulai 23 Juni hingga 23 September 2025, dan berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini di seluruh kantor Samsat Induk sesuai alamat KTP atau identitas pemilik kendaraan.

Jenis Pajak yang Dibebaskan
  • Adapun jenis pembebasan yang diberikan meliputi:
  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pokok tunggakan pajak kendaraan
  • Bea Balik Nama (BBNKB) kendaraan dari luar Provinsi
  • Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)

Namun perlu dicatat, tidak semua biaya akan dibebaskan. Pemilik kendaraan tetap harus membayar:
  • Pokok SWDKLLJ
  • Bea Balik Nama/Mutasi
  • Biaya administrasi berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
Syarat dan Ketentuan Khusus
Anang menegaskan, bagi kendaraan dari luar Provinsi Kalteng, pemilik tetap wajib melunasi tunggakan pajak di daerah asal sebelum proses mutasi dapat dilakukan.

“Sebagai contoh, jika warga dari DKI Jakarta ingin memindahkan kendaraannya ke Palangka Raya namun masih ada tunggakan di Jakarta, maka tunggakan tersebut harus dilunasi lebih dulu. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Kalteng dibebaskan,” jelasnya.
Tidak Berlaku untuk Mutasi Dalam Provinsi

Program ini tidak berlaku untuk mutasi kendaraan antar kabupaten/kota di dalam Provinsi Kalteng. Namun, wajib pajak dalam kategori ini tetap bisa memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang juga sedang berlangsung.

“Proses mutasi dalam provinsi tidak mendapatkan pembebasan pokok PKB dan dendanya. Tapi, masyarakat tetap bisa mengikuti program pemutihan,” tambah Anang.
Manfaatkan Kesempatan Emas Ini!

Pemprov Kalteng mengajak seluruh masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum, untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Selain meringankan beban finansial, program ini juga mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah.[Nta/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama