Dishut Kalteng Dorong Kepatuhan Harga Patokan Kayu Lewat Aplikasi SIPNBP


PALANGKA RAYA, Majalahkalteng.co.id — Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat tata kelola sektor kehutanan dengan memanfaatkan teknologi. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi penetapan harga patokan kayu dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) secara elektronik menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel M Bahalap pada Jumat (20/6/2025) ini dihadiri oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan, Lahan, dan Daerah Aliran Sungai (RHLDAS) Dishut Kalteng, Ansar, mewakili Kepala Dinas Kehutanan, Agustan Saining.

Bimtek tersebut menjadi tindak lanjut dari lahirnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur harga patokan sebagai dasar perhitungan tarif PNBP di bidang kehutanan.

“Langkah ini sekaligus memberi kepastian kepada pelaku usaha tentang skema harga patokan yang terbaru, agar proses administrasi PNBP makin tertib dan transparan,” terang Ansar di sela acara.

Tak hanya soal harga, Ansar juga menegaskan kembali pesan Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran yang meminta perusahaan kehutanan tertib dalam urusan jalur logistik. Ia menekankan bahwa truk pengangkut log yang melebihi kapasitas dilarang melintasi jalan provinsi demi menjaga kualitas infrastruktur.

“Gubernur sudah sangat jelas. Jalan umum bukan untuk truk over tonase. Pemerintah sudah menyiapkan trayek jalan khusus, tinggal bagaimana perusahaan mendukung supaya jalur ini cepat beroperasi,” tambahnya.

Selain urusan jalur angkutan, ia juga mengingatkan soal kepatuhan pajak daerah yang wajib dipenuhi perusahaan kehutanan, mulai dari pajak air permukaan hingga pajak kendaraan dan alat berat.

Menurutnya, penerapan harga patokan lewat SIPNBP diharapkan mempermudah proses, mencegah kebocoran, serta mendukung transparansi penerimaan negara, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan dana bagi hasil ke daerah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama